Satpam Perumahan Edarkan Pil Dobel L

Satpam Perumahan Edarkan Pil Dobel L

SURABAYA - Berdalih ingin menambah penghasilan, membuat Slamet Krismanto (29) nekat mengedarkan obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Akibatnya, warga Jalan Karah Gang IV itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka disergap di pos tempatnya berjaga di perumahan kawasan Ketintang pertengahan Juni. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 180 butir dobel L, uang tunai senilai Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel yang berisi pesanan barang haram itu. "Selain menjual, tersangka ini juga mengaku rutin mengonsumsi pil tersebut," kata Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adikara Lebang, Senin (1/7) siang. Lebih lanjut, mantan Kapolsek Bubutan itu mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka kerap mengonsumsi dobel L itu saat tengah berjaga di pos. Selain itu, tidak jarang tersangka juga kedatangan tamu yang mengambil barang dari tangan tersangka. "Berbekal laporan itu, kami kemudian perintahkan ke anggota untuk melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka saat sedang berjaga," pungkas Lebang.(fdn/udi)

Sumber: