Polres Jember Tembak 3 Curanmor, 1 Asal Surabaya
Jember, Memorandum.co.id - Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda. Bahkan 3 di antaranya harus merasakan timah panas terjangan peluru petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Tiga dari enam pelaku yang ditembak yakni Dani Dwi Prasetiyo warga asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya yang tinggal di Kecamatan Arjasa, Jember (tersangka pencurian mobil), dan Hendra Wahyudi, serta Habibullah, (tersangka Curanmor). Tiga lainnya yakni Muhammad Sofyan, warga Kecamatan Ajung, sedangkan Lasto dan Muhammad Romli Yahya warga Kecamatan Tempeh, Lumajang. Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, keenam pelaku tersebut berasal dari kelompok berbeda. Mereka ada yang spesialis pencuri kendaraan pikap dan spesialis pencurian sepeda motor. “Mereka dari kelompok berbeda, 6 pelaku berhasil diringkus dari 4 kasus pencurian, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kunci palsu,” ujar Kompol Kadek Ari Mahardika saat menggelar pers rilis didampingi Kasatreskrim AKP Frans Dalanta Kembaren, Rabu (21/4/2021). Selain enam pelaku yang berhasil diamankan, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada satu pelaku yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Wakapolres. Wakapolres menambahkan, dari pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya di 25 TKP. “Ada 25 TKP yang sudah diakui oleh para pelaku, saat ini Satreskrim masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku, terlebih beberapa di antara pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” beber Wakapolres. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up, delapan unit sepeda motor, dan kunci T/ pas berbagai ukuran. “Pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Ada sekitar 25 TKP, masing-masing kawasan kota dan pinggiran,” imbuhnya. Bahkan, tiga dari keenam pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat proses pengejaran dan penangkapan berlangsung. “Kami lakukan upaya tegas dan terukur,” imbuhnya. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Wakapolres. Sementara menurut salah satu korban pencurian mobil pick up, Lukman Hadi, warga Arjasa, dirinya baru mengetahui kalau mobil pickup-nya sudah hilang pada Sabtu tanggal (17/4/2021) pukul 03.00 WIB. Dia sangat mengapresiasi langkah Polres Jember yang telah berhasil mengungkap dan menemukan bahkan mengembalikan lagi mobil pickupnya. "Mobil pickup yang terbiasa diparkir di halaman depan rumah pada jam 03.00 WIB kami baru mengetahui, kami melaporkan pada jam 04.00 dan mobil ditemukan di daerah Sumberbaru hendak dibawa kabur ke luar kota dan sekarang pelakunya ditangkap, bahkan mobil pickupnya langsung dikembalikan lagi, "beber Lukman.(edy)
Sumber: