Kurangi Over Kapasitas, 89 Napi Medaeng Dilayar ke Lapas Pamekasan

Kurangi Over Kapasitas, 89 Napi Medaeng Dilayar ke Lapas Pamekasan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebanyak 89 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Madura, Selasa (20/4). Dua lapas yang menerima 89 WBP dari Rutan kelas I Surabaya itu Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan yang akan menerima 60 WBP dan Lapas kelas IIA Pamekasan menerima 29 WBP. Pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan tiga bus dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nuguroho menjelaskan, upaya pemindahan tersebut bertujuan untuk mengurangi overkapasitas yang terjadi di Rutan Surabaya. "Rutan Surabaya telah mengalami overkapasitas lebih dari 300%. Untuk mengurangi hal itu, WBP yang sudah memiliki kekuatan hukum segera kita pindahkan," tegas Hendrajati. Maka daripada itu, pemindahan WBP ke Lapas merupakan upaya pengurangan overkapasitas tersebut. Sementara Sukarna, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan menyatakan, pemindahan WBP ke Lapas rutin dilaksanakan Rutan Surabaya mengingat Rutan Surabaya setiap dua minggu sekali menerima tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. "Setiap tahanan baru yang masuk biasanya berjumlah sekitar kurang lebih 100 orang, makanya kami melakukan pemindahan untuk menyesuaikan dengan kapasitas yang ada di dalam (Rutan Surabaya)," ujar Sukarna. (mik)

Sumber: