Dispendik Surabaya Serahkan Ujian Akhir Kelulusan Siswa kepada Sekolah

Dispendik Surabaya Serahkan Ujian Akhir Kelulusan Siswa kepada Sekolah

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian akhir sebagai penentu kelulusan siswa jenjang SMP kepada masing-masing lembaga pendidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, beberapa SMP di Surabaya telah melaksanakan ujian sekolah mulai Senin (19/4) kemarin. Meski demikian, ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaannya tidak sama. "Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan. Penyerahan mekanisme ujian akhir kepada sekolah ini sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021," kata Aji sapaan lekatnya, Selasa (20/4/2021). Ia menjelaskan, juga berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. "Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya. Bahkan, mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk seperti penugasan berupa portofolio, daring, tertulis, atau project. "Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekali sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," urai dia. Meski demikian, Aji menyatakan akan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. Namun, pengawasan yang dilakukan ini bersifat terbatas, hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah. "Yang jelas kita salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Nah, itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana agar disampaikan ke kami juga," jelas dia. Lantas, pihak sekolah dan guru juga yang kemudian menentukan siswa tersebut lulus atau tidak. "Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN," terang dia. Selain itu, haasil dari ujian kelulusan ini dapat di-compile dengan beberapa nilai sebelumnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah sebagai penentu kelulusan. "Jadi semua nilai-nilai itu dicompile dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut," pungkasnya. (mg1)

Sumber: