Bepergian Harus Kantongi Surat Tugas dan Hasil Tes Antigen
Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi publik dilarang beroperasi selama 6-17 Mei. Aturan larangan mudik ini pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, larangan mudik tetap ada pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, termasuk bekerja atau dinas ke luar kota. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehlan melakukan perjalanan selama periode tersebut. "Masyarakat yang ada kepentingan bekerja atau dinas ke luar kota masih bisa melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau surat tugas dari perusahaan," ujarnya. Ia menambahkan, selain surat tugas, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes antigen. "Tidak serta merta semuanya dilarang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan asal harus jelas tujuannya apa dengan menunjukkan surat tugas dan surat keterangan hasil tes antigen," terangnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai titik-titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan, Shinta menyampaikan bahwa masih belum ada rapat koordinasi terkait hal tersebut karena menyangkut lintas sektoral. "Kalau titik-titiknya masih belum karena itu lintas sektoral, nanti Kabagops sebagai leading sektor yang akan memimpin rapatnya," pungkasnya. (fai/lis)
Sumber: