Dua Pegawai Kena Covid-19, PN Malang Kembali Lockdown
Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang berlokasi di kawasan Jl. A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kembali lockdown (penutupan). Hal yang sama (Lockdwn) juga pernah dilakukan tahun lalu. Penutupan itu dilakukan selama 3 hari sejak Senin - Selasa - Rabu (19 - 20 - 21/ 04/2021). Pasalnya, dua orang pengawai PN Malang terpapar Corona Virus Desease (Covid 19). Sebagaimana pengumuman di kantor PN, sampai batas waktu tanggal tersebut atau ditentukan kemudian, PN Malang tidak dapat melaksanakan sidang maupun layanan lain secara tatap muka/langsung. "Ya benar, kami melakukan lockdown selama 3 hari. Mulai hari ini, Senin, Selasa dan Rabu. Hal itu dikarenakan sehubungan adanya dua karyawan yang terpapar covid 19," terang Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Senin (19/04/2021). Hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan rincian secara detail, 2 orang yang terkena covid itu bagian apa. Termasuk saat ditanya, apakah yang bersangkutan sudah divaksin apa belum. "Soal itu (vaksin) belum tahu ya, tak tanyakan dulu," lanjut Djuanto. Namun demikian, imbuh Humas yang juga salah satu Hakim ini menjelaskan, PN Malang tetap memberikan layanan perpanjangan penahanan, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali). Sementara itu, untuk layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconfren dan perdata E - litigasi, tetap berlanjut. "Untuk layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, dijalankan melalui PTSP online. Itu dapat diakses melalui website PN Malang melalui Zoom," pungkasnya. (edr)
Sumber: