Bagi Takjil dan Bazar Ramadan, Kasatlantas Polres Lumajang: Belum Ada Info Larangan

Bagi Takjil dan Bazar Ramadan, Kasatlantas Polres Lumajang: Belum Ada Info Larangan

Lumajang, memorandum.co.id - Di bulan suci Ramadan, seringkali banyak dijumpai orang atau kelompok yang berinisiatif mengadakan kegiatan berbagi makanan secara gratis di jalan raya atau yang sering dikenal dengan istilah bagi-bagi takjil baik berupa makanan ringan atau nasi. Di beberapa kota besar kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan mengingat sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19. Berbeda halnya di Kabupaten Lumajang, kegiatan tersebut masih diperbolehkan asal sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait larangan kegiatan tersebut. "Sampai saat ini, saya belum dapat info terkait larangan kegiatan tersebut," ujarnya, Jumat (16/4/2021). Lebih lanjut, ia menambahkan jika nantinya kegiatan tersebut menimbulkan keresahan akibat penyebaran Covid-19 dan menimbulkan kemacetan lalu lintas maka akan ditindaklanjuti. "Jika menimbulkan keresahan akibat penyebaran Covid-19 pasti akan ditindaklanjuti. Begitu juga apabila menyebabkan kemacetan lalu lintas yang luar biasa," jelasnya. Sementara itu, terkait dengan kegiatan bazar Ramadhan yang biasa digelar oleh masyarakat selama bulan Ramadhan. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lumajang Sunardi mengatakan sudah ada batas-batas area yang boleh dan tidak untuk digelar kegiatan tersebut. "Untuk kegiatan bazar Ramadhan, di seputar alun-alun Lumajang sudah ada batas-batas area yang boleh dan tidak. Kalau melanggar batas yang sudah ditentukan ya akan kita tertibkan," pungkas Sunardi. (Fai)

Sumber: