Pesta Sabu Gubeng Semburat

Pesta Sabu Gubeng Semburat

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Gubeng menggagalkan pesta sabu di rumah kos, Jalan Gubeng. Persa barang haram ini dilakukan dua pria dan satu wanita. Mereka adalah Samsul Arifin (25) dan Risal Ustadi (34) warga Gubeng Masjid Gang VII. Sedangkan satunya adalah Fitriyah Aida Lestari (21) warga Gubeng Masjid Gang IV. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat isap lengkap. "Kami sergap mereka saat sedang mengonsumsi barang haram itu secara bersama-sama," kata Kanitreskrim Polsek Gubeng Ipda Djoko Soesanto, Kamis (28/6). Lebih lanjut, Djoko menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada pesta sabu di kamar kos milik Fitri. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus ketiga tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka digiring ke Mapolsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiga tersangka mendapatkan barang haram itu dari pemasok berinisial AA. " Saya belinya pada dia (AA) seharga Rp 150 per poket," aku Fitri.(fdn/udi)

Sumber: