Kasat Lantas Polres Lumajang: Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat

Kasat Lantas Polres Lumajang: Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat

Lumajang, memorandum.co.id - Setelah sempat kesulitan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM karena pandemi Covid-19, sekarang masyarakat tidak perlu khawatir lagi bahkan tidak perlu antre datang ke kantor Satpas. Sebab, Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa (13/4/2021). Sementara itu, Polres Lumajang juga sudah mengenalkan aplikasi bernama Lumajang Presisi yang akan segera resmi diluncurkan di mana di dalamnya terdapat pelayanan SIM Lantas yang kegunaannya untuk melakukan pendaftaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan secara online. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi via chat terkait sinkronisasi antara aplikasi Lumajang presisi dengan aplikasi sinar, pihaknya mengatakan tidak ada masalah hanya tinggal menyambungkan saja. "Tidak ada masalah, tinggal koneksi saja karena dari pengembang Lumajang Presisi sudah komunikasi dengan Korlantas," ujarnya, Rabu (14/4/2021). Lebih lanjut, ia menjelaskan, layanan SIM lantas yang ada di aplikasi Lumajang Presisi kegunaannya hanya untuk pendaftaran saja melalui online baik pendaftaran pembuatan SIM baru atau pendaftaran perpanjangan. "Sedangkan aplikasi Sinar Korlantas untuk pelayanan perpanjangan SIM secara online," jelasnya. Bayu Halim berharap dengan adanya aplikasi ini dapat meminimalisir kerumunan dan penumpukan antrean sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. "Semoga hadirnya aplikasi ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.(Fai)

Sumber: