Tarawih Dibolehkan Asal Ikuti Protokol Kesehatan
Lamongan, memorandum.co.id - Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan seperti sholat tarawih, di Bulan Ramadhan tahun ini diperbolehkan asal mengikuti protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati YES saat memimpin Rapat Forkopimda Persiapan memasuki Bulan Ramadhan, Senin (12/4) di Guest House. “Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021. Sholat Fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit,” jelas Bupati YES. Berdasarkan hasil Rapat Forkopimda yang juga dihadiri oleh Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana berharap nantinya saat menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dapat mempertahankan Kabupaten Lamongan tetap pada zona kuning bahkan kalau bisa hijau. “Harus dipastikan bahwa fasilitas ibadah sudah siap menjalankan protokol kesehatan. Di depan masjid atau musholla harus disiapkan handsanitizer dan tempat cuci tangan, shaf sudah diatur sejak awal, dan memasukkan protokol kesehatan pada tema kultum,” ungkap Letkol Infantri Sidik Wiyono. Bahkan menurut Kapolres AKBP Miko Indrayana telah berkoordinasi dengan 1.304 masjid se-Kabupaten Lamongan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. “Kita sudah berkoordinasi dengan dewan masjid tingkat kecamatan, dan telah sepakat akan pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Himbauan juga diharapkan dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh di kecamatan agar diteruskan sampai dengan masyarakat,” jelas AKBP Miko Indrayana. Sedangkan terkait perekonomian di bulan ramadhan ini, Pemkab Lamongan tidak melarang jualan takjil namun harus tetap sesui protokol kesehatan. Nantinya akan disiapkan pasukan gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI untuk menertibkan protokol kesehatan pada penjualan takjil yang diperbolehkan di atas trotoar. Untuk persiapan menganisipasi kerumunan masyarakat di pasar, juga telah disiapkan satgas untuk memastikan pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sampai dengan saat ini menurut Bupati YES harga kebutuhan pokok relatif stabil. “Maret ini inflasi Kabupaten Lamongan 0,18%, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu sebesar 1,56%. Ini akan terus dijaga, dan jika terjadi kelonjakan harga akan segera dilakukan operasi pasar. Ketersediaan komoditas strategis sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga cukup aman seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih,” imbuh Bupati YES. Bupati YES sekali lagi menekankan kepada masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Lamongan minimal tetap berada pada zona kuning bahkan kalau bisa menjadi hijau. Surat Edaran terkait pelarangan mudik juga akan segera disiapkan untuk menghentikan persebaran Covid 19 dan untuk mensukseskan program pemerintah pusat terkait vaksin Covid 19.(*/gus)
Sumber: