Operasi Pekat Semeru, Polres Batu Amankan 26 Tersangka
Batu, memorandum.co.id - Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru yang digelar Satuan Resnarkoba Polres Batu selama 12 berhasil mengamankan 26 tersangka. Ini terdiri dari 15 pemakai atau penyalahgunaan dan 11 pengedar. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu total 63,49 gram, pil dobel L sebanyak 300 butir, beberapa alat hisab, timbangan dan HP. Itu disampaikan Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Widodo didampingi Kasatreskoba Iptu Yussi Purwanto SH MH dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Batu, Kamis (9/4/2021). Disampaikan kronologis penangkapan salah satu pengedar sabu-sabu yang diduga pemain lama merupakan pengembangan dari ketiga DPO kasus tahun 2020 yang sebelumnya berjumlah tiga tersangka berinisial WP, SBR dan RAS. “Kasus DPO sebelumnya ketiganya diduga kuat sebagai pengedar bahkan tidak hanya di wilayah hukum Polres Batu saja mereka beroperasi di luar wilayah hukum Polres Batu dari hasil penyelidikan dan pengembangan,” katanya. Selanjutnya, Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan RAS alias Bendot, warga Kota Batu di rumahnya Oro-oro Ombo, Kota Batu, bersama barang bukti sabu seberat 1 poket. Ini hasil pengakuan tersangka dan hasil pengembangan ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu sebanyak 37,17 gram, satu buah alat hisap dan timbangan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial IM (DPO). Catur mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun dan tidak mencoba karena tidak ada manfaatnya dan pasti berisiko dengan proses hukum. (nik)
Sumber: