Gelapkan Mobil Saudaranya, Warga Desa Jagung Diringkus Polsek Pagu

Gelapkan Mobil Saudaranya, Warga Desa Jagung Diringkus Polsek Pagu

Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil menamankan tersangka berisinisial Win (49), warga Desa Jagung,  Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pelaku diduga menggelapkan mobil Honda Civic nopol AG 1102 FC milik korban LE (61), warga Dusun Satreyan Desa/Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri yang berdomisili di Dusun Bringin, Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten kediri. Tersangka Win dibekuk petugas pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 17.00, di pinggir jalan raya Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Bripka Erwan Subagyo menjelaskan, kasus ini berawal Kamis (11/3) sekitar pukul 13.00, pelaku mengajak saksi SY ke rumah korban untuk meminjam mobil pada korban, dengan tujuan ke Surabaya selama 2 hari untuk mengurus kecelakaan. "Karena sudah kenal dengan pelaku dan masih keluarga jauh, korban memutuskan untuk meminjamkan mobil tersebut kepada pelaku," ungkap Erwan, Jumat (9/4/2021). Setelah berhasil meminjam mobil, papar  Bripka Erwan Subagyo, pelaku bersama saksi berangkat menuju Surabaya. Namun hingga sampai dua hari lebih mobil yang dipinjam tersangka Win tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban LE melaporkan kepada petugas. “Menindak lanjuti laporan tersebut , Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak cepat untuk mencari informasi keberadaan pelaku. "Anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku di pinggir jalan raya Desa Jagung Kecamatan Pagu," pungkas  Erwan Subagyo. Selain mengamankan pelaku, tambah Erwan,  petugas juga menyita barang bukti milik korban yang dibawa pelaku berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)  mobil sedan tahun 1987 dengan nomor N-04406565, satu Unit mobil merk Honda nopol tipe Civic SB4 1.5,model sedan tahun pembuatan 1987, nomor rangka SB454870362, nomor mesin N7400362, warna abu-abu. dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Honda Civic SB 4 1.5 Nopol AG 1102 FC. Semenatara dari hasil keterangan pelaku, sebelumnya dia sudah berniat untuk menggadaikan mobil milik korban.Karena kondisi mobil sudah tua pelaku mengaku kesulitan sehingga aksi tersebut berhasil digagalkan oleh anggota. "Atas kejadian tersebut korban LE mengalami kerugian sekitar 33 juta.  Dan atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," Imbuhnya. (Mis)

Sumber: