Sat Narkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

Sat Narkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

Gresik, memorandum.co.id - Seorang pemuda 32 tahun, Dinda Arya Adytya, warga Desa Ketegan, Taman, Sidoarjo ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gresik lantaran terlibat jaringan pengedar sabu antar kota. Petugas merangsek masuk ke rumahnya, Minggu (4/4) tengah malam dan melakukan penggeledahan di setiap sudut. Dalam penggeledahan itu petugas mendapati sebuah bungkus rokok kretek warna hijau di atas lemari es. Setelah diperiksa, pada plastik pembungkus terselip plastik klip berisi sabu. Dinda Arya yang menyaksikan penggeledahan dengan mata kepala sendiri hanya bisa terdiam ketika barang bukti Narkoba ditemukan petugas. Sabu dengan berat timbang 0,28 Gram disimpannya di plastik lapisan bungkus rokok. Ia pun diseret ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus sebelumnya dengan dua tersangka pengedar sabu dalam sepatu yang dibekuk di sebuah warkop di Desa Krikilan, Driyorejo. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan jaringan sabu di Kota Udang tersebut. "Dari TKP, selain sabu siap edar juga diamankan sebuah tas kecil warna kuning yang di dalamnya berisi satu korek api gas, satu sekrop modifikasi, satu pipet kaca, satu alat isap dari botol plastik dan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti," beber Heri Kusnanto kepada memorandum.co.id, Jumat (9/4/2021). Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam dalam penjara minimal empat tahun lamanya sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(and/har)

Sumber: