Polsek Tongas Sanksi Pelanggar Prokes Baca Doa
Probolinggo, Memorandum.co.id - Belasan pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi dari petugas Operasi Yustisi saat melintas di jalan Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/4/2021). Para pelanggar protokol kesehatan tersebut diwajibkan untuk mengerjakan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai. “Hingga Operasi Yustisi Stasioner ini usai, terdapat 12 warga yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan saat melintas di area operasi Yustisi,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhamad Jauhari melalui Kapolsek Tongas, Iptu Gendut Wijayanto. Operasi yustisi dan pembagian masker, kata Gendut Wijayanto bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan kembali kepada masyarakat untuk berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi penggunaan masker. Bahkan, pelaksanaan perintah Kapolri dan Panglima TNI dalam memaksimalkan pelaksanaan yustisi dan pembagian masker, serta Melarang atau meminimalisir kerumunan dalam pengendalian covid 19. "Untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi masyarakat, operasi yustisi kami berikan sanksi mengucapkan janji selalu memakai masker dan panjatkan doa agar Covid-19 cepat selesai," tandas Kapolsek. Begitu juga, kegiatan operasi yustisi protokoler kesehatan dan pembagian masker dilaksanakan dengan langkah peningkatan pendisiplinan dan yustisi kepada masyarakat yang beraktivitas di pertokoan utara pasar Bayeman, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dilanjutkan dengan pembagian 50 masker dilaksanakan secara hunting. "Petugas memberikan edukasi kepada pelanggar, memberikan edukasi, memberikan masker dan kemudian diberikan tindakan dengan hukuman sesuai kesepakatan," ucap Gendut Wijayanto. Meski demikian, Gendut Wijayanto mengaku masker dibagikan kepada masyarakat dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Masker juga dibagikan kepada masyarakat yang menggunakan masker namun masker tersebut kusut, jelek, masker kain satu lapis ataupun pemakai masker scuba yang tidak sesuai dengan standart harus digunakan," pungkas Kapolsek.(mhd)
Sumber: