Reskrim Polsek Semampir Gerebek Warung Sabu Sidorame

Reskrim Polsek Semampir Gerebek Warung Sabu Sidorame

Surabaya, memorandum.co.id - Warung sabu di Jalan Sidorame Baru, Sidotopo, kembali digerebek polisi karena diketahui beroperasi lagi. Dari penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir itu diamankan satu tersangka, Sayyedi (52), warga Jalan Sidorame Belakang beserta barang bukti 50 poket sabu. Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Gesang Hariyanto menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan nonpermanen yang memanfaatkan bantaran sungai Sidorame Kali dijadikan tempat nyabu. "Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut," kata Tritiko. Setelah mengetahui bahwa di pinggir kali terdapat gubuk dan diketahui ada beberapa orang di dalamnya. Anggota langsung masuk dan berhasil mengamankan salah satu orang. Polisi lantas melakukan penggeledahan di tas slempang yang dicangklong tersangka. "Hasilnya, ditemukan barang bukti 50 poket sabu dengan berat bervariasi antara 0,32 sampai dengan 0,47 gram. Total berat keseluruhan yakni 51,8 gram," jelasnya. Dari hasil interogasi, Sayyedi mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah milik MD (DPO) dengan cara menjualkan dan mendapat komisi perpoket. "Sabu sabu tersebut diantar oleh teman saya (MD) ke lokasi," kata Sayyedi. Selain itu warung sabu ini juga menyediakan peralatan nyabu seperti korek gas dan seperangkat alat isap bong yang dimodifikasi dari botol air plastik. "Saya sudah lima kali mendapat barang dari teman saya (MD)," ujarnya. Atas kasus ini tersangka dan barang bukti sabu, alat isap dan uang Rp 1.650.000 diamankan di Polsek Semampir. (alf/fer)

Sumber: