Bambang DH Mangkir Panggilan Jaksa
SURABAYA - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (BDH) mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Senin (24/6). Hanya Bambang saja yang tidak hadir dalam penjadwalan penyidik pidana khusus (pidsus), karena ada urusan pribadi. Sebab dua saksi lainnya bisa datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka, Maryono (mantan orang dekat BDH) dan Soeboko, mantan kepala dinas pertanahan dan perumahan Pemkot Surabaya. “Hari ini (kemarin, red) dipanggil tiga orang sesuai jadwal. Yaitu Maryono, Soeboko dan Bambang DH,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Lanjut Richard, namun dari tiga saksi tersebut hanya Bambang DH yang tidak bisa datang karena ada urusan pribadi. “Dia (Bambang) akan datang besok (Selasa, red),” tambah dia. Disinggung terkait pemberitahuan Bambang DH yang tidak hadir kepada penyidik, Richard mengatakan bahwa dirinya baru mengetahuinya. “Memberitahukan tadi, tapi besok akan datang,” pungkas Richard. Dengan dipanggilnya Bambang DH, ada kemungkinan penyidik yang dikomandani Aspidsus Didik Farkhan Alisyahdi ini memperkuat bukti-bukti bahwa YKP adalah salah satu aset Pemkot Surabaya. Sebab, sebelumnya penyidik juga memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Di mana dalam keterangannya, bahwa pihak pemkot bukan berdiam diri untuk mengambil kembali asetnya dengan melaporkan kepada Gubernur Jatim, Kejati Jatim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, penyidik juga sudah meminta keterangan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji saat dirinya pernah menjabat pengurus YKP pada 2001 meski tidak pernah merasakan kepengurusan tersebut. (fer/nov)
Sumber: