Tepergok Istri Setubuhi Anak Tiri, Pria Tempursari Dibekuk Polisi
Lumajang, Memorandum.co.id - Sungguh biadab yang dilakukan oleh pria berinisal M Bin S (46) warga Kecamatan Tempursari ini. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini, tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD . Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban memergoki aksinya itu. “Atas dasar laporan dari ibu kandungnya itulah, akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paursubbag Humas Ipda Andreas Shinta, minggu (4/4/2021) siang Aksi bejat M yang tega menyetubuhi anak tirinya itu tidak sengaja tepergok oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu kandung korban pada Kamis, (1/4/2021). Saat itu sekira pukul 14:00 pelaku pulang dari tempat kerjanya. Sementara korban sedang tiduran di ruang keluarga sambil menonton acara televisi. Seusai mandi pelaku menghampiri korban kemudian ikut tiduran di samping korban. Entah apa yang dipikirkannya tiba-tiba pelaku memeluk korban dan langsung membuka pakaian yang dikenakan korban secara keseluruhan. Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban di tempat itu juga. Pelaku tak menyangka jika istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban berjalan masuk ke ruangan itu. Melihat kejadian itu istrinyapun naik pitam dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. “Ketika itu korban berusaha menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian kepada ibunya,” jelas Shinta Ironisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 3 kali sejak awal bulan Desember 2020 lalu. “Saat ini tesangka masih kami amankan guna proses lanjut. Selain itu, kami juga melakukan visum kepada korban. Tersangka jelas melanggar pasal 81 UURI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak yaitu menyetubuhi anak di bawah umur,” pungkas Shinta . (Ani)
Sumber: