Berkas Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Berkas Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co .id - Kasus jaksa gadungan Abdussamad yang sempat viral beberapa waktu lalu, berkas perkaranya kini sudah di tangan para penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diperiksa. Hal tersebut disampaikan, oleh salah satu jaksa penyidik, Furkon Adi Hermawan, SH, saat dikonfirmasi Memorandum."Benar, berkasnya sudah ada di kita. Baru sekitar seminggu yang lalu kita terima dari penyidik Polrestabes Surabaya," ucap Furkon, Minggu (4/4). Saat disinggung terkait lamanya pemeriksaan berkas perkara tersebut, Furkon mengatakan pihak penyidik kejaksaan masih butuh waktu untuk mendalami berkas perkaranya."Ya kami periksa dulu mas. Kita dalami dulu berkasnya," imbuhnya. Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak manajemen hotel terkait adanya oknum jaksa Kejari Surabaya yang menginap selama 2 bulan dan menolak untuk membayar. Atas laporan tersebut, pihak Kejari Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menangkap Abdussamad di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat tersebut, ditangkap saat bersama istri dan anaknya. Tak hanya hotel, menurut informasi yand didapat, untuk korban perorangan juga banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya perorang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan. Total saat ini ada 2 korban yang melaporkan kerugian sekitar Rp. 720 juta.(mg5).

Sumber: