Kasus 45 Warga Dusun Jonggo vs Dokter, Penggugat Tolak Perdamaian Tergugat
Foto : Prosesi pelaksanaan sidang gugatan di PN Kota Malang Malang, Memorandum.co.id - Sidang gugatan kepala 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di PN Malang Kamis (1/4/2021) masih memanas. Pasalnya, keinginan perdamaian 7 orang tergugat dari jumlah 45 penggugat, tidak diterima pihak penggugat Melalui kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH, menjelaskan bahwa dr Wedya selaku penggugat menolak perdamaian 7 orang tergugat. Hal itu dilakukan, karena bakal berdampak besar. “Klien kami keberatan jika hanya berdamai dengan 7 orang. Kami menghendaki, jika berdamai harus seluruhnya 45 orang. Dampaknya besar, kalau kita hanya berdamai dengan 7 orang. Karena gugatan harus dicabut dan memasukan gugatan baru. Selain itu, kalau menang dan proses eksekusi akan susah. Karena obyek lokasi tempatnya, tidak sama,” terang Sumardhan. Ia menambahkan, bahwa niat baik kliennya tidak direspon positif para tergugat. Awalnya, klienya memberi harga Rp. 800 ribu permeternya. Kemudian warga tergugat menawar Rp 300 ribu. "Bahkan, kemudian ada yang mengatakan kalau tanah milik klien kami tanah negara. Kalau tetap tidak jelas, tidak ada pasti, sidang harus tetap berlanjut agar ada kepastian hukum,” lanjutnya. Disinggung pihak salah satu kelompok terggugat yang ingin penggugat hadir di persidangan, Mardan menjelaskan jika bertemu tidak membawa manfaat, untuk apa. "Kalau tergugat meminta bertemu klien saya, apa mau bayar. Kalau tidak membawa manfaat buat apa," pungkasnya. Sementara itu, Nuryanto, S.H., M.H. salah satu kuasa hukum kelompok tergugat mengatakan, pihaknya memiliki bukti kalau tanah objek sengketa adalah tanah negara. “Kalau pihak sana (Penggugat) memiliki sertifikat, kita punya bukti lain, pembanding sertifikat juga ada. Nanti kita buktikan di persidangan. Kita ada bukti dan tidak main-main. Kita buktikan di persidangan,” terang Nuryanto yang didampingi Suwito SH. Seperti pernah diberitakan, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, digugat dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan ke PN Kota Malang Kamis (14/1/2021). Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti. Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. Namun, dalam perkembanganya, 7 orang penggugat menginginkan perdamaian dengan salah satu kuasa hukum. Sementara, para penggugat yang lain, masih belum menyatakan perdamaian dengan didampingi kuasa hukum yang lain lagi. (edr)
Sumber: