Lima Polsek Jajaran Polres Gresik Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Gresik, Memorandum.co.id - Lima Polsek Jajaran Polres Gresik kini tidak bisa melakukan tindakan hukum penyidikan. Kepastian ini setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 per tanggal 23 Maret 2021. "Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tertanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," bunyi salah satu poin keputusan yang ditandatangani langsung Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut. Nantinya, sejumlah Polsek tersebut difokuskan pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun lima Polsek Jajaran meliputi Polsek Balongpanggang, Polsek Benjeng dan Polsek Kawasan Pelabuhan. Kemudian Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang berada di Kepulauan Bawean. Dua Polsek tersebut tercatat sebagai wilayah terjauh dari pusat Polres Gresik. Sekitar 140 kilometer. Menanggapi SK tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengaku siap melaksanakan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.(and/har)
Sumber: