Kuasai Sabu 23 Kilogram, Budianto Dituntut Mati
Surabaya, Memorandum.co.id - Budianto alias Irwan, terdakwa bandar narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki akibat kedapatan memiliki 23 kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi siap edar. Barang bukti sabu tersebut didapatkan saat dirinya ditangkap di Apartemen Gunawangsa Manyar, Jalan Menur Pumpungan pada 10 September 2020. Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Budianto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiano dengan pidana mati," ucap JPU Muzakki saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (1/4). Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," kata Muzakki. Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Ronny Bahmari berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Ronny. Usai persidangan, Ronny Bahmari mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. “Terlalu berat tuntutan yang diberikan,” jelasnya. Untuk diketahui, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Transaksi dilakukan di Hotel Tunjungan. Saat di hotel, mereka cuma mengambil barang. Dari situ terdakwa mulai diikuti oleh tim kepolisian. Saat melakukan transaksi di Hotel Tunjungan, sabu seberat 23 kilogram didapatkannya. Serta ekstasi sebanyak 2.945 butir. Barang tersebut diambil atas perintah M. Fajar Rizky Lillah. Bahkan, Fajar juga yang mencarikan hotel untuk menjadi tempat transaksi. Setelah mendapatkan kamar hotel, Fajar lalu menghubungi terdakwa melalui aplikasi Blackbarry Massager (BBM). Lalu, terdakwa datang ke hotel tersebut dengan membawa ransel. Lalu masuk ke kamar yang telah dipesan. Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar tersebut. Tapi pintu kamar tidak ditutup rapat. Diganjal menggunakan kertas. Beberapa saat setelah terdakwa keluar, Fajar kembali menghubungi terdakwa. Memberitahu kalau ada orang yang masuk ke dalam kamar tersebut. Terdakwa pun kembali ke kamar untuk melakukan transaksi. Tak butuh waktu lama, orang tersebut lalu meninggalkan kamar tadi. Terdakwa lalu memfoto sabu dan ekstasi yang telah ia peroleh. Lalu melaporkan kepada Fajar. Dari pekerjaan tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari Fajar sebesar Rp 25 juta. Paling banyak ia diberikan Rp 50 juta. Setelah itu barang tadi sudah ada yang sempat diantar atau dijual dengan cara meranjau. Baru selanjutnya tersangka ke Apartemen Gunawangsa Manyar. Saat itulah, tim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan tersebut didapat dua koper berbeda warna. Satu koper berwarna hitam berisikan 32 bungkus plastik berisikan sabu. Setiap bungkus beratnya 522 gram. sehingga beratnya total 16,700 kilogram. Selain itu ada juga tujuh bungkus teh hijau yang juga isinya sabu. Setiap tempat memiliki berat satu kilogram. Juga ditemukan tiga plastik berisikan pil merah yang diduga ekstasi. Dua plastik berisikan 5 ribu butir. Satu lagi terdapat 4.700 butir. Lalu ada lagi lima plastik dengan berat masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat 82,64 gram. Serbuk warna coklat dengan berat 91,64 gram. Serbuk orange dengan berat 53,40 gram. Serbuk warna biru dengan berat 21,52 gram. Serta serbuk warnah merah maron seberat 11,56 gram. Semua serbuk itu diduga narkotika jenis ekstasi. (mg5)
Sumber: