17 Polsek di Lumajang Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Lumajang, Memorandum.co.id - Sebanyak 17 Polsek dari 21 Polsek jajaran Polres Lumajang tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021. Menindaklanjuti keputusan itu, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, Polsek jajaran tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan adalah langkah yang tepat. Karena dengan kebijakan tersebut, Polsek jajaran bisa lebih fokus dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Tujuannya agar Polsek yang anggotanya sangat sedikit ini bisa fokus dengan tugas Bhabinkamtibmas. Karena kasihan anggota Polsek rata-rata cuma 11 orang, tugasnya rangkap-rangkap. Ya pengamanan, pengawalan, patroli, sambang desa, penanganan Covid-19 dan lain-lain," kata Eka, Rabu (31/3/2021). Eka melanjutkan, adanya kebijakan ini bukan berarti jajaran polisi di Polsek tidak bisa menangkap masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Polsek tetap bisa menangkap namun selanjutnya yang berhak melakukan penyidikan adalah anggota Polres. "Bisa menangkap tapi tidak bisa membuat berkas perkaranya. Anggaran untuk pembuatan berkas perkara pidana dipindahkan ke Polres," ujarnya. Sebagai catatan, dari jumlah 21 Polsek di wilayah Lumajang, 17 Polsek yang tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan antara lain: 1. Polsek Gucialit 2. Polsek Padang 3. Polsek Ranuyoso 4. Polsek Klakah 5. Polsek Kedungjajang 6. Polsek Randuagung 7. Polsek Jatiroto 8. Polsek Yosowilangun 9. Polsek Rowokangkung 10. Polsek Tempeh 11. Polsek Pasirian 12. Polsek Candipuro 13. Polsek Tempursari 14. Polsek Pronojiwo 15. Polsek Pasrujambe 16. Polsek Sumbersuko 17. Polsek Lumajang Kota Sedangkan 4 Polsek yang masih mempunyai kewenangan penyidikan adalah Polsek Senduro, Polsek Tekung, Polsek Kunir dan Polsek Sukodono. Meski demikian, Eka menyebut, dari 17 Polsek yang masuk daftar dilarang melakukan penyidikan belum hasil final. Artinya, sewaktu-waktu jumlah tersebut bisa bertambah atau pun berkurang. "Masih dilakukan revisi lagi oleh Polda Jatim, jadi belum fix. Kami sedang mengupayakan agar jumlahnya berkurang, karena harapannya beberapa Polsek akan mendapat tambahan personil," pungkasnya. (Ani)
Sumber: