Cegah KKN di Perumda Giri Tirta, Pemkab Gresik Teken MoU Bersama Kejari
Gresik, Memorandum.co.id - Pemkab Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik meneken memorandum of understanding (MoU) pendampingan hukum bagi Perumda Giri Tirta, Kamis (1/4/2021). MoU ini merupakan langkah preventif, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bertempat di Hotel Santika Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, penandatanganan MoU diikuti sejumlah pejabat. Di antaranya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kajari Gresik Heru Winoto beserta jajaran dan Dirut Perumda Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah. Bupati Gresik mengatakan, perbaikan layanan air bersih bagi masyarakat menjadi program prioritas 100 hari kerjanya. Untuk itu, berbagai evaluasi sudah dilaksanakan. Salah satunya dengan lahirnya MoU bersama Kejari Gresik ini. "Satu bulan pertama bekerja ini kami berdua (Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah, red) terus mengevaluasi kinerja Perumda Giri Tirta," terangnya. Sekarang, tambah bupati 35 tahun itu, menggandeng Kejari Gresik untuk melakukan pendampingan hukum ke depannya. Sehingga aparat penegak hukum berkontribusi dalam melakukan pengawasan kinerja-kinerja agar lebih baik. "Tujuan adanya MoU ini, ke depan diharapkan Perumda Giri Tirta kerjanya lebih terarah dan terukur. Tentunya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tegas Alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini. Sementara itu, Heru Winoto mengatakan dengan adanya MoU pendampingan ini targetnya adalah meminimalisir terjadinya KKN. Mekanismenya, nanti Perumda Giri Tirta harus berkoordinasi intensif terkait adanya proyek atau persoalan lain. "Sehingga nanti kita bisa memberikan arahan bahwa langkah ini keluar jalur, atau seperti apa. Sekaligus menghindari gesekkan, misalnya ketika lelang proyek," tegasnya. Terpisah, Siti Aminatus Zariyah menyebut MoU ini hanya berlangsung selama satu tahun. "Tapi akan selalu kita perbarui setiap tahunnya," kata perempuan yang akrab di sapa Risa itu.(and/har)
Sumber: