Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Sumenep, memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Sirat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (31/3). Dua pelaku masing - masing berinisial CET (32) warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep yang bertindak sebagai eksekutor, dan IL (40) warga Desa Bates Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep sebagai penadah. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi M 5621 XF. Penangkapan pelaku dan penadah curanmor itu berawal dari laporan korban atas nama Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng Sumenep, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos yang berada di Desa Kolor Kecamatan Kota. Atas laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Desa Kecer Kecamatan Dasuk, petugas langsung mendatangi lokasi. "Unit Resmob langsung melalukan penangkapan terhadap orang yang saat itu memiliki sepeda tersebut yakni IL. Saat ditanya, IL mengakui bahwa ia menerima gadai dari CET seharga Rp 2 juta. Unit Resmob lalu menangkap CET di salah satu warnet di jalan Dr Cipto Kecamatan Kota Sumenep," terang Widi. Menurut AKP Widi, tersangka IL dan CET beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. (aan)

Sumber: