Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Motor Hasil Razia ke Pemilik

Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Motor Hasil Razia ke Pemilik

Lumajang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Lumajang mengembalikan barang bukti motor yang  tidak sesuai dengan standar  hasil razia kepada pemilik. Kegiatan ini  bertempat di halaman Mapolres Lumajang, Rabu (31/3/2021). Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan pengembalian barang bukti kendaraan bermotor hasil razia dengan syarat pemilik harus mengubah kembali kondisi kendaraan sesuai dengan standar serta membawa surat-surat bukti kelengkapan kendaraan. "Hari ini pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan dengan ketentuan mengembalikan kendaraan dalam kondisi standar dan menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," ujarnya. Shinta menjelaskan bahwa kendaraan hasil razia yang diamankan oleh petugas sebanyak 32 dan 13 di antaranya menggunakan knalpot brong. "Untuk knalpot brong yang sudah diganti akan kami sita, jumlahnya ada 13. Kemudian selanjutnya akan kami musnahkan sebelum bulan puasa bersamaan dengan miras," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua sepeda motor boleh diambil oleh pemiliknya, hanya sepeda motor yang STNKnya masih hidup saja yang boleh diambil. "Motor yang boleh diambil hanya yang STNK masih hidup. Sedangkan yang STNK mati boleh diambil setelah proses sidang tanggal 7 April nanti," tuturnya. Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Teguh Irmanto menghimbau kepada masyarakat yang selama ini memakai knalpot brong agar mengganti knalpotnya sesuai dengan standar karena mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari. "Banyak keluhan dari masyarakat terhadap anak-anak muda yang menggunakan knalpot brong. Sebagai kanit turjawali, saya menghimbau sebaiknya sebelum bulan puasa kalau bisa memakai knalpot yang standar terutama yang kasat mata harus memakai helm, kaca spion, dan ban juga harus standar. Karena kalau bannya tidak standar itu juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (fai)

Sumber: