Polsek Pakusari Jember Tangkap Dukun Abal-abal

Polsek Pakusari Jember Tangkap Dukun Abal-abal

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Pakusari berhasil mengungkap kasus dukun palsu dengan modus awalnya pengobatan kemudian melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Awal mulanya, Purwanto atau korban mengenal YT (DPO) yang menyatakan diri sebagai paranormal untuk penyembuhan anak korban yang sedang sakit. Karena korban percaya kepada YT maka korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku dan sampai berulang kali karena percaya supaya anaknya cepat sembuh. Kecurigaan awal korban muncul karena anaknya tidak kunjung sembuh. Akhirnya korban mendatangi YT, DD (DPO) suami dari UK (istrinya DD) atau biasa disebut Mak Nyai di Ajung, Jember. Untuk menutupi modus awal supaya tidak diketahui, maka pasutri itu mengeluarkan jurus kedua dengan modus bisa menggandakan uang. Korban pun mempercayai alibi DD dan UK serta menyerahkan sejumlah uang senilai Rp.1.000.000 di awal, kemudian selanjutnya korban menyerahkan kembali uang senilai Rp. 3.000.000,- secara bertahap sampai total Rp.61.000.000,- dengan iming-iming bisa dilipatgandakan menjadi Rp. 300.000.000,- dengan harapan bisa melaksanakan umroh dan beli mobil. Karena sampai saat ini masih belum ada uang masuk, maka DD, UK dan YT memberikan sejumlah perhiasan. Merasa curiga, korban memeriksakan perhiasan tersebut dan ternyata palsu, bukan emas. Selain perhiasan, tersangka juga memberikan bungkusan merah yang berisi kertas kardus serta daun busuk dan beberapa jimat seperti keris dan pecut tasbih yang dari keterangan tersangka bisa mendatangkan uang. Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka YT, DD dan UK ke Polsek Pakusari, Polres Jember dan dilakukan penyelidikan. UK akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pakusari. Sementara dua tersangka lain masih berstatus DPO. Iptu Ali Setiono, Kapolsek Pakusari bersama Iptu Yudiantoro, Kasubbag Humas Polres Jember menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan. "Sementara UK kami amankan beserta barang bukti. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun sedangkan kedua Pelaku masih dalam pencarian, sementara korban yang melapor ke Polsek Pakusari masih satu, untuk itu kami menunggu korban yang lain untuk melaporkan ke Polsek," pungkas Kapolsek. Sedangkan UK mengakui jika masih baru sebulan ini melakukan pekerjaan ini. "Saya masih baru dan selama ini saya cuma terima uang saja dari suami," ungkap UK di hadapan para awak media. (edy)

Sumber: