Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Prima Bank
SURABAYA - Ketua mejelis hakim Sifa’urosidin mengabulkan gugatan perdata Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank atau Prima Bank yang kehilangan uangnya Rp 5 miliar, Kamis (20/6). Dari 12 poin yang disampaikan tim penasihat hukum penggugat dalam kesimpulan, hakim mengabulkan separuhnya. “Menyatakan tergugat selaku bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya. Memerintahkan tergugat untuk memindahkan uang penggugat masing-masing sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar,” ujar Sifa’urosidin. Atas dikabulkannya sebagian gugatan, pihak tergugat yang diwakili Michael Talatas bisa mengajukan keberatan dengan batas waktu 14 hari. “Kalau tidak terima bisa mengajukan banding, kami beri waktu sampai empat belas hari,” pungkas Sifa’urosidin. Terpisah, Dibyo Aries Sandy membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. “Yang dikabulkan poin nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 8,” ujar Dibyo saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji dahulu putusan tersebut. “Saya kaji dulu. Nantinya kami pelajari pertimbangan hukumnya bagaimana, dan ini baru sidang putusan hari ini. Saya belum baca putusannya,” jelas Yudi. Disinggung soal upaya banding, Yudi menegaskan akan dikaji kembali jika diperlukan banding maka akan dilakukan. “Kalau memang harus banding, ya kita lakukan. Kami tidak bisa berandai-andai soal itu, makanya kami kaji lebih dulu,” pungkas Yudi. (fer/nov)
Sumber: