Melalui Aplikasi Pocket Legals, Kini Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Melalui Aplikasi Pocket Legals, Kini Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Jakarta, memorandum.co.id - Konsultasi masalah hukum, kini terasa lebih mudah dan praktis dengan kehadiran aplikasi Pocket Legals. Melalui aplikasi pocket legals, masyarakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum hanya dalam genggaman. Wenas Kusumohardjo pimpinan dari Indira Law Firm selaku supporting law firm dari Pocket Legals menuturkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerjasama dengan PERADI Perjuangan Bersatu. Menurut Wenas, Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari - hari. "Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian," kata Wenas. Diungkapkan Wenas, bahwa peluncuran Pocket Legals dilakukan Senin (29/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dihadiri sejumlah praktisi hukum dan rekan sejawat. Klien tidak terlalu dibebani biasa dalam setiap mencari solusi hukum dengan biaya besar. “Biayanya terjangkau, yakni Rp 25 ribu sekali konsultasi masalah hukum. Inilah solusi yang kita tawarkan,” jelasnya. Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata. Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay. Tidak hanya itu pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB. Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan. Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum. "Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum," terang Wenas. Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet. "Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," jelasnya. Wenas menargetkan, aplikasi Pocket Legals bisa digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Jika semua masyarakat paham hukum ini bagus sekali. Sesuai dengan tujuan pemerintah meningkatkan kesadaran hukum. Ada sinergi antar aparat, masyarakat dengan pemerintah. Semakin warga paham hukum, kesadaran hukum juga meningkat. "Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak," imbuh Wenas yang juga pengacara senior asal Surabaya ini. Sementara itu, Pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menjelaskan. Hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau. Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara. Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi. “Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja,” kata Tommy. Tommy menambahkan, dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apapun tentang hukum. "Cita -cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum,"tutup Tommy. (*/iku)

Sumber: