16 Kali Jualan Cewek, Muncikari Ditangkap Polisi

16 Kali Jualan Cewek, Muncikari Ditangkap Polisi

Malang, Memorandum.co.id - Setelah 16 kali jualan cewek, mucikari SPH alias Sela (25), wargas asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang atau Jl. Glintung, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Satuan Reskrim Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB atas dugaan profesi muncikari yang dijadikan mata pencaharian untuk keuntungan. "Awalnya kami mendapat informasi ada muncikari yang menyediakan wanita penghibur. Tarifnya Rp 1,5 juta di hotel," terang Kompol Hery Widodo, Kapolsek Blimbing, Sabtu (27/3/2021). Setelah mendapat informasi, lanjut Kapolsek, Polisi menangkap Sela, dan menyita ponsel miliknya. Setelah diperiksa, ditemukan chat bahwa baru ada satu wanita penghibur yang dibawa ke kamar hotel di Jl. Tenaga. "Petugas langsung mendatangi hotel tersebut. Kami menemukan wanita berinisial NN (19) dan seorang pria di dalam kamar," lanjutnya. Kemudian polisi menyita uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai di kamar hotel. Barang bukti lain, IPhone 7 dan uang sebesar Rp 300.000 dari tersangka. Bahkan, NN mengaku sudah dua kali melayani pelanggan melalui jasa tersangka. "Tersangka mengaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan wanita penghibur," pungkas Kapolsek. Dalam beroperasi, telah memiliki 8 orang "aset" untuk dijual kepada para hidung belang. Ia terancam pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. dengan pidana kurungan paling lama tahun. (edr)

Sumber: