287,7 Ton Jahe Asal India dan Myanmar Dimusnahkan
Mojokerto, memorandum.co.id - Dinilai tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian, jahe impor seberat 287,7 ton asal India dan Myanmar dimusnahkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian (Baratan) di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Manduro, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021). Dalam sambutannya, Sekretaris Baratan Wisnu Haryana mangatakan, pemusnahan 287,7 ton jahe asal India dan Myanmar itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak dengan persyaratan administrasi yang lengkap. Namun, jahe impor tersebut akhirnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa hama penyakit bagi tumbuhan lokal. "Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini, tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko yaitu terkontaminan tanah dan berpenyakit. Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," kata Wisnu. Wisnu mengaku, pemilik telah diperintahkan untuk segera mengeluarkan komoditas dari wilayah NKRI. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, hal ini tidak dilakukan sehingga harus dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan. Pelaksanaannya dilakukan sesuai pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik (pasal 48 ayat 3). “Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga, jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," tutur Wisnu. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Hasan Aminuddin dalam sambutannya menjelaskan, ia menyayangkan adanya barang impor yang semestinya bisa digunakan jadi bahan makanan atau yang lainnya, namun harus dimusnahkan karena beberapa hal dari peraturan yang ada dan sangat penting dilaksanakan. "Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk di tengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan saya mengimbau kepada Kementerian Pertanian, para pengusaha yang impor bahan, agar diberi pelatihan dan pengtahuan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada lagi ditemukan komoditas impor yang dimusnahkan seperti ini, lebih-lebih jika tidak usah impor malah baik sekali," kata Hasan. Lebih lanjut, Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jatim. "Ke depan yang terpenting adalah mari Kementan, dinas pertanian dan pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe. Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit seperti ini," pungkas Hasan. (war/fer)
Sumber: