Satresnarkoba Ringkus Pengedar 10.000 Pil Koplo

Satresnarkoba Ringkus Pengedar 10.000 Pil Koplo

Lumajang, memorandum.co.id -Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus pengedar pil koplo, Selasa (23/3/2021) malam. Tersangka inisial LH (25) diamankan di dalam rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menuturkan bahwa telah mendapatkan barang bukti berupa pil koplo dari tangan tersangka. "Barang bukti yang didapat dari rumah LH berupa 10 kaleng putih beriisi pil koplo dengan jumlah total keseluruhan 10.000 butir, uang tunai senilai 250 ribu rupiah, dan satu buah HP," tuturnya. Lebih lanjut, Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman yang ditujukan kepada tersangka yang tertera tulisan bahwa paket tersebut berisi pakan ayam. "Petugas melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pihak jasa pengiriman paket, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada saat paket tersebut dibuka oleh petugas, berisi sepuluh kaleng yang masing-masing berisi seribu butir pil koplo," jelasnya. Meski sempat mengelak dengan mengatakan bahwa paket tersebut berisi pakan ayam. Tersangka akhirnya hanya bisa tertunduk ketika petugas membongkar paket tersebut dan menemukan bahwa paket tersebut bukan berisi pakan ayam melainkan berisi obat-obatan terlarang. Tersangka sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Lumajang dan modusnya adalah memesan obat tersebut dari medan via telepon dan dikirim melalui jasa pengiriman, diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali memesan obat tersebut. "Terhitung sudah tiga kali pengiriman dengan jumlah sekitar 1-2 kaleng tetapi untuk pengiriman yang sekarang yang paling banyak. Tetap akan kita kembangkan untuk mengetahui jaringan peredarannya," pungkasnya. (fai)

Sumber: