Dua Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Kangean
Sumenep, Memorandum.co.id - Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sapi akhirnya ditangkap. Keduanya melakukan aksi pencurian di Dusun Pancor, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa. Para tersangka ialah Misnawi (44), warga Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa dan Hamid (58), warga Dusun Temor Lorong, Desa Angkatan, Arjasa, Sumenep. Aksi pencurian dilakukan Jumat (19/02/21) lalu di kebun milik Sahari di Dusun Pancor, Desa Kolo-Kolo, Arjasa. Saat itu korban sekitar pukul 17.00 WIB mengikat tiga ekor sapi peliharaanya di sekitar kebun miliknya. Beberapa jam kemudian korban melihat tiga ekor sapinya berkurang satu. Setelah dilakukan pencarian di sekitar kebun namun tidak ditemukan dan dinyatakan hilang. Selang beberapa hari, tepatnya Rabu (23/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB bersama temanya Lamsari, korban bermaksud membeli kerbau di kebun Desa Bilis-Bilis, Arjasa. "Di kebun itu korban melihat satu ekor sapi mirip miliknya yang beberapa bulan lalu hilang," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/3/2021). Karena penasaran, Sahari menanyakan pemilik kebun. Setelah diketahui pemiliknya adalah tersangka Misnawi, korban langsung melapor ke Mapolsek Kangean. Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut, kemudian mengamankan barang bukti beserta Misnawi yang mengakui sapi itu milik korban. "Ternyata dalam menjalankan aksinya Misnawi tidak sendirian melainkan bersama Hamid. Keduanya langsung kami amankan,; tambahnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor sapi jantan warna bulu merah kecokelatan, umur sekira 2 tahun, tanduk nyomoh pendek. Kerugian yang dialami korban berkisar Rp. 6.000.000.(uri/ziz)
Sumber: