Transaksi SS di Pasar Maling Wonokromo, Diringkus Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Aditya Saputra asal Desa Bunajih, Labang Bangkalan, dijebloskan ke tahanan Polsek Karangpilang. Pria 26 tahun ini ditangkap saat hendak mengantarkan sabu pesanan ke pembeli di Jalan Jagir atau sekitar Pasar Maling, Wonokromo. "Pelaku diringkus saat hendak transaksi sabu dengan pembeli yang dikenal melalui facebook berinisial WYS," beber Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Wardi Waluyo, Selasa (23/3). Wardi menyebutkan, sebelumnya tersangka sudah menjadi target polisi. Ia diketahui sering mengedarkan sabu dalam paket kecil kepada pelanggannya. "Barang bukti dua poket sabu total 0, 72 gram ditemukan dalam topi warna merah hitam yang dipakai tersangka," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wardi, tersangka menjadi pengedar belum genap setahun. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Madura. "Saya beli sabu dari Halim di Bangkalan. Transaksi langsung," ucap tersangka Aditya Saputra. Aditya mengaku, membeli dua poket sabu dengan harga Rp 300 ribu. Ia sengaja nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap."Untungnya untuk keperluan sehari-hari," katanya. Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Karangpilang dan dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)
Sumber: