Kapolres Blitar Kota Ikuti Zoom Meeting Launching ETLE Nasional

Kapolres Blitar Kota Ikuti Zoom Meeting Launching ETLE Nasional

Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan memimpin kegiatan zoom meeting dalam rangka launching ETLE Nasional bersama Kapolri dan Kakorlantas. Kegiatan yang diadakan di TMC Polres Blitar Kota ini dihadiri langsung oleh Walikota Blitar Santoso, Kasdim 0808 Blitar Mayor Inf Leo Paurakan, Jaksa kejaksaan Blitar Grisnita Devi, Kepala BRI Cabang Blitar Yulizar Verda Febrianto, Hakim Pengadilan Negeri Blitar Maimunsyah, Panitera Muda Pidana Prawoto, Kasat lantas Polres Blitar kota AKP Tri Tuantiko, Kadishub Kota Blitar Priyo Suhartono, Kepala dinas Kominfotik Kota Blitar Muhammad Aminurcholis, Wadanyon Yonif 511/DY Kapten Infantri Aditya, seluruh Perwira Lantas dan Bintara administrasi Tilang. Polres Blitar Kota berencana menerapkan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di empat titik di Kota Blitar. Saat ini, Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik. "Sudah sebulan ini kami melakukan persiapan sistem tilang elektronik. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dilaunching," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan usai mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional, Selasa (23/3). Yudhi mengatakan, untuk sementara sistem tilang elektronik akan diterapkan di empat titik di Kota Blitar. Keempat titik yang akan dipasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas, yaitu, Simpang Jl Sudanco Supriyadi (Herlingga), Simpang Jl Sumatera (Panti Nirmala), Simpang Jl Merdeka Barat (Toko Ijo), dan Simpang Jl Melati. Polres Blitar Kota akan bekerjasama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu. "Kami bekerjasama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu," ujarnya. Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko mengatakan, kamera CCTV itu untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota. Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan. "Kalau tidak ikut sidang, nomor kendaraannya akan diblokir," katanya.(pra)

Sumber: