Dua Kurir Sabu Diringkus Polsek Mojosari

Dua Kurir Sabu Diringkus Polsek Mojosari

Mojokerto, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Mojosari kembali menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (21/03) sekitar pukul 00.30 . Mey adalah Gustavaya Hero Nirwana Eddy alias Elo (24), dan Moch. Jainul Abidin alias Haho (25), keduanya warga Lingkungan Balongsari V/86D, RT/RW : 03/02, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Kedua tukang antar tadi dibekuk di pinggir jalan masuk Dusun  Joko Dayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Penangkapan berawal saat petugas yang telah mengantongi identitas keduanya langsung melakukan penyisiran di lapangan. Saat petugas melihat tersangka yang mondar mandir mencurigakan, upaya penangkapan seketika dilakukan. Sadar hendak dibekuk, mereka langsung kabur dengan cara menggeber gas motor. Namun berkat kelincahan petugas,  berhasil menangkap tersangka berserta barang buktinya berupa satu poket sabu dengan berat 3 gram, berikut dua unit handphone. Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi membenarkan adanya penangkapan tersangka. "Sekarang masih dalam pemeriksaan petugas guna mengungkap jaringan yang lain, dan atas kejadian ini ia melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.(no)

Sumber: