Mobil Warga Wiyung Digadaikan Teman
Surabaya-I Wayan Dendra mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/6). Kedatangan warga yang tinggal di Jalan Puri Indah, Sidoarjo atau Royal Residen Blok B, Wiyung ini untuk memberikan keterangan kasus penggelapan yang dilaporkannya. Sebab mobil korban yang juga mantan anggota dewan tersebut digadaikan temannya berinisial YU (33), warga Jalan Mastrip. Wayan mengatakan kasus penggelapan itu berawal ketika pelaku datang untuk meminjam mobil. Kebetulan saat itu pelaku mengaku jika mobilnya rusak. Lantaran sudah kenal, Wayan pun meminjamkan mobil Toyota Calya miliknya. Mobil itu biasa digunakan untuk operasional. “Sebab saya memiliki usaha jual beli barang bekas. Jadi saya butuh untuk wira-wiri,” kata Wayan. Dia mengatakan seminggu setelah dipinjam, Wayan mulai curiga. Sebab mobil tak kunjung dikembalikan. Selain itu, ia sempat melihat pelaku pergi dengan menaiki mobil lain. Kemudian, Wayan pun memanggil pelaku ke rumahnya. Awalnya pelaku tak mengaku, namun setelah ditegaskan ia berbicara soal mobil yang ia pinjam. “Rupanya pelaku sudah menggadaikan mobil saya,” lanjut dia. Sementara itu, Saat dikonfirmasi Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Handa Wicaksana mengaku sudah menerima laporan dugaaan penggelapan mobil itu. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan korban untuk mengetahui kronologis kasus ini. “Kami pelajari dulu. Namun dari keterangan sementara korban kasus ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegas dia.(fdn/tyo)
Sumber: