Curi Pikap Milik Kakak Kandung, Pria Kedungkandang Dibui

Curi Pikap Milik Kakak Kandung, Pria Kedungkandang Dibui

Malang, memorandum.co.id - Anang (27), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Malang Kota. Ia dibekuk jajaran Reskrim Polresta Malang Kota di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/03/2021) karena mencuri mobil pikap Ironisnya, mobil pikap yang digarong adalah milik Yuli warga Jalan Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga kakak tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan / atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. "Tersangka memang ingin memiliki. Rencananya mobil akan dijual. Sehingga dengan penjualan, akan mendapatkan uang. Tersangka dan korban, adalah saudara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton, Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun, teman tersangka, hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Modus pelaku, karena sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil. Yakni di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya," lanjut Kasat Reskrim. Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersangka pada Desember 2020 bermain ke rumah kakaknya. Tersangka mengetahui, jika kunci mobil pikap, biasa ditaruh di dashboard motor. Setelah itu, Kamis (11/03) sekitar pukul 21.00 tersangka bermain di rumah temannya di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengonsumsi sabu-sabu di rumah. Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard. Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut, dengan berboncengan motor.Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah kakaknya. Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, membuka mobil dan mengendarainya beriringan dengan temannya menuju ke rumah temannya. Sekitar pukul 10.00  tersangka pulang ke rumah mertua tersangka di Jl. Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya dibekuk polisi. Barang bukti satu unit mobil pikap. (edr)

Sumber: