MUI Jatim Jelaskan Tentang Fatwa Vaksin AstraZeneca
Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Makruf Chozin memastikan , Vaksin AstraZeneca halal. KH Makruf Chosin mengatakan, vaksin sudah disuntikan kepada Ketua MUI Jatim Kiai Mutawakkil pada pagi hari tadi di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo. “Vaksin AstraZeneca ini sudah dipastikan halal, Ketua MUI Jatim Kiai Mutawakkil sudah disuntik vaksin Astra Zeneca pagi hari tadi di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo,” ucap KH Makruf Chozin, Senin (22/3) di kantor MUI Jatim Jalan Dharma Husada Selatan No. 5, Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kiai Makruf Chozin membeberkan hasil sidang komisi Fatwa MUI Jatim. Salah satunya yaitu MUI Jatim mendorong pemerintah untuk tetap mengoptimalkan vaksin termasuk AstraZeneca. "Kami terus mendorong pemerintah terus mengoptimalkan vaksin. Masyarakat juga harus mendukung, dan berpartisipasi dalam program vaksin, guna mengakhiri pandemi ini," ungkap Makruf. Ada perbedaan pendapat MUI Jatim dengan MUI Pusat soal fatwa mengenai vaksin, namun pada kesimpulan akhir fatwa MUI pusat maupun MUI Jatim sama-sama boleh dipakai untuk vaksinasi. Menurut MUI Pusat boleh karena darurat, sedangkan menurut MUI Jatim bukan karena darurat, tetapi memang tidak sampai menjadi najis. KH Makruf menganalogikan AstraZeneca ini dengan 'Anggur'. "Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkat jadi vaksin berarti sudah halal (suci) lagi," terangnya. Mirip halnya dengan 'Anggur' yang telah disebutkan sebelumnya. Saat masih buah (anggur) disebut suci, namun ketika sudah menjadi minuman, anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka sudah halal lagi. (Mg4)
Sumber: