Ratusan Tukang Becak Tuban Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Tuban, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tuban melindungi ratusan tenaga kerja informal tukang becak di wisata religi wali songo Sunan Bonang Kabupaten Tuban, Sabtu (20/3/2021). Penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK secara simbolis diterima perwakilan tukang becak yang diberikan langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jatim Deni Yusyulian dan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto di sela acara kunjungan kerja Gubernur Jatim di Tuban. Dalam kesempatan itu Dolik mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja tidak bertambah sengsara, karena seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, dan jika pekerja meninggal ahli warisnya tidak sampai jatuh miskin karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan. Sebanyak 350 tukang becak wisata Sunan Bonang merupakan pekerja informal yang wajib dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Setiap pekerjaan memiliki resiko kerja. Tukang becak ini diikutkan program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan iuran preminya Rp 16.800," ujar Dolik . Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto menyebutkan, ada banyak manfaat yang didapat dari keikutsertaan BPJAMSOSTEK, dari keikutsertaan program JKM dan JKK seharga Rp 16.800 per bulan tersebut ahli warisnya mendapat Rp 42 juta jika meninggal bukan karena pekerjaan. Sedangkan ahli warisnya yang meninggal karena kecelakaan kerja ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 48 juta. “Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa batas unlimited sampai sembuh. Kalau mengalami cacat tota tetap akan mendapatkan santunan Rp 56 juta ,“ Ujarnya. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tuban, Sonny Alonsye, menambahkan, manfaat program JKK dan JKM telah mengalami kenaikan berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Kenaikan manfaat program ini sangat signifikan, dan tanpa ada kenaikan iuran. Disebutkan, santunan JKM yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, dan beasiswa anak yang semula 1 anak sebesar Rp 12 juta naik untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sonny berharap program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diikuti oleh seluruh pekerja sektor informal, harapannya pihak keluarga sebagai ahi waris tidak kebingungan ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah. (top/har/fer)
Sumber: