Satreskrim Polres Lumajang Berangus Dua Toko Miras
Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang memberangus dua toko minumas keras (miras), Jumat (19/3/2021). Toko tersebut antara lain milik wanita berinisial S, warga Dusun Kalibendo Utara, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Dari toko itu, petugas menyita barang bukti 44 botol jenis anggur. Selain itu, turut menjadi barang bukti dua botol miras jenis Vodka, dua botol whiskey, dan sembilan botol Iceland. Sementara satu toko lain milik NP (33), di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian juga tidak luput dari penggerebekan. Dari toko NP, petugas menyita barang bukti 11 botol anggur merah, dua botol anggur putih, 16 botol alkohol 70 persen, dan tiga botol Iceland. "Selanjutnya, mereka berikut barang bukti diamankan ke mapolres," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo. Fajar menambahkan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual beli miras di dua kios tersebut. "Banyak sekali aduan masyarakat yang meresahkan adanya kios penjual miras di sana," lanjut dia. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi yang disebut. Hasilnya, ditemukan puluhan botol miras siap jual. "Penjual berikut barang bukti miras kami bawa ke Mapolres Lumajang," tandas dia. Setelah itu, penjual diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulanginya bisnis haram itu. Ia kemudian diperbolehkan pulang dengan pendampingan keluarga. Meski demikian, kepulangan penjual bukan berarti lepas dari pertanggungjawaban hukum. Pihak kepolisian sudah menjadwalkan penjual untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Sementara kami perbolehkan pulang dengan pendampingan keluarga. Sudah kami jadwalkan untuk sidang tipiring," pungkas dia. (ani/fer)
Sumber: