DPRD Apresiasi Serapan Belanja Tinggi Pemkab Lamongan
LAMONGAN - Bupati Fadeli menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, pada rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/6). Dia menyampaikan perihal tingginya tingkat realisasi belanja daerah karena sudah menjadi komitmen bersama. “Pengelolaan belanja daerah yang diberikan pada masyarakat sesuai dengan prinsip pro growth, pro job, pro poor dan pro environment,” kata dia. Di sisi lain, Fadeli menjelaskan anggaran pendidikan ke depan tetap akan diprioritaskan dan ditingkatkan kualitasnya pada pembangunan infrastrukturnya. Termasuk untuk peningkatan mutu, perluasan akses pendidikan, kompetensi guru dan fasilitas bangunan sekolah. Dalam rapat paripurna yang sama juga disampaikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Kabupaten Lamongan atas hasil pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 oleh Ketua BPPD DPRD Kabupaten Lamongan Purwadi. “Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah mengusulkan enam rancangan peraturan daerah untuk ditambahkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lamongan 2019,” ungkap Purwadi. Raperda tersebut antara lain tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, dan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, tentang pengelolaan air limbah domestik, dan tentang pencabutan atas Perda nomor 5 Tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Lamongan. “Setelah perubahan program pembentukan perda ditetapkan dalam rapat paripurna. Badan pembentukan peraturan daerah berharap agar pemerintah daerah segera melakukan penyusunan raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan skala prioritas. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya. Dia juga berharap pemerintah daerah agar terus melakukan inventarisasi, evaluasi dan kajian kembali terhadap seluruh peraturan daerah atau kebijakan yang dianggap sudah tidak sesuai. Untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/udi)
Sumber: