Kantongi Sabu, Pemuda Kedamean Dicokok Polisi
Gresik, memorandum.co.id - Usia muda bukannya produktif berkarya seperti layaknya generasi milenial kekinian seusianya, Dwi Dery Sigit (25,) warga Desa Balongjrambah, Kecamatan Kedamean ini justru menjadi budak narkoba. Pemuda ini diseret ke Mapolres Gresik lantaran kepergok mengantongi bungkus rokok berisi sabu yang disimpan dalam saku celana. Bungkus rokok tersebut berisi sabu seberat 0,08 gram bruto. Dia belum sempat mengisapnya keburu dicokok Polisi pada Rabu (17/3) lalu. "Pelaku ditangkap di kampung halamannya Desa Balongjrambah, Kedamaean," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto, Minggu (21/3/2021). Pelaku hanya bisa tertunduk lemas tak bisa mengelak lagi setelah kedok bungkus rokok terbongkar. Selain poket sabu di dalam plastik klip dibungkus grenjeng dimasukkan dalam bungkus rokok warna merah, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara.(and/har)
Sumber: