Sulitnya Penyerahan Fasos-Fasum Perumahan Ditengarai Aturan yang Memberatkan 

Sulitnya Penyerahan Fasos-Fasum Perumahan Ditengarai Aturan yang Memberatkan 

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus Pemerintah Kota Surabaya yang belum bisa menolong warga perumahan Gunung Sari Indah yang kebanjiran itu, akibat pengembang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemkot. Akibatnya, warga akan terus kebanjiran sampai sertifikat fasos dan fasumnya belum ada di tangan pemkot. Bila sudah, barulah pemkot akan menggarap apa yang menjadi keluhan warga. Namun, selama sertifikat itu belum diterima maka pemkot tidak mempunyai wewenang mengotak-atik. Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Danny Wachid, fenomena belum diserahkannya fasos dan fasum yang umum dilakukan itu akibat aturan yang terlalu menekan. "Penyerahan fasum dan fasos itu hal mutlak, bahkan ada sanksinya jika tidak diserahkan. Kita banyak yang patuh, tetapi jika ada yang belum menyerahkan itu karena aturan yang memberatkan," ujarnya, Jumat (19/3/2021). Aturan itu adalah terkait penyerahan fasos dan fasum atau prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemkot seluas 40 persen dari total keseluruhan lahan perumahan dan harus sudah dalam kondisi tuntas dikerjakan. Dia mencontohkan lahan seluas satu hektare. Jika dipecah maka 60 persen dikelola oleh pengembang untuk perumahan sementara sisanya 40 persen untuk PSU yang kemudian itu diserahkan ke pemkot. "Artinya, dalam penyerahan lahan 4.000 meter itu, di samping developer perlu mengurus sertifikatnya, juga diwajibkan menyelesaikan jalan yang harus sudah dipaving, drainase yang optimal dan jangan sampai mudah banjir, nah di situlah yang berat," beber Danny. Menurutnya, pemkot harus rileks dan menerima dengan tangan terbuka. Niat baik developer yang ingin menyerahkan 40 persen asetnya mestinya diterima dengan kekurangan dan kelemahannya. "Memberikan aset 40 persen itu tidak mudah. Kalau pemkot yang mengurus fasos dan fasum dengan kondisi apa adanya saya rasa pasti sudah banyak yang menyerahkan. Karena pemkot juga sudah menerima lahan 40 persen cuma-cuma," jelasnya. Namun terlepas dari itu, Danny melihat tidak sedikit pengembang yang merawat PSU dengan sangat baik tanpa perlu menyerahkannya ke pemkot. "Beberapa perumahan mewah dan elit kan PSU-nya mereka yang rawat sendiri. Nah pertanyaannya, kalau itu diserahkan ke pemkot, mampukah pemkot merawat rumputnya yang indah, pohonnya yang asri dan yang bagus-bagus di dalamnya itu?," tandasnya yang juga sebagai penasihat organisasi REI Jatim ini. Dia berharap pemkot mau duduk bersama dan mengentaskan persoalan yang seperti ini. Terlebih Eri Cahyadi masih muda serta sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya. Sementara itu, menanggapi persoalan yang melanda warga Perumahan Gunung Sari Indah, Danny menyebut seharusnya pemkot tidak perlu bertele-tele. "Pemkot tinggal panggil saja asosiasi yang membawahi, di Indonesia saat ini ada 18 termasuk REI salah satunya yang paling tertua dan sudah berdiri sejak 1972," paparnya. Melihat Gunung Sari Indah yang terbilang perumahan lawas dan diperkirakan sudah dibangun tahun 80-an, lantas Danny pun menawarkan untuk menjembatani. Namun, pemkot perlu turun tangan dan jemput bola. "Libatkanlah REI, duduk bersama dan koordinasi. Kita akan bantu cari di database. Developernya di mana, sertifikat PSU-nya di mana pasti nanti ketemu, kalau terus menyalahkan dan menunggu pengembang, solusi akan sulit datang," pungkasnya. (mg-3/fer)

Sumber: