Penipuan Pengadaan Gula Ratusan Ton, Terdakwa Jaminkan Ruko

Penipuan Pengadaan Gula Ratusan Ton, Terdakwa Jaminkan Ruko

Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Ali Sofyan, didakwa telah melakukan penipuan bisnis ratusan ton gula pasir yang dipesan Bulog Jatim melalui korban H. Muljanti. Setelah menerima uang pembayaran gula, terdakwa tidak memenuhi jumlah pesanan gula sebanyak 260 ton itu. Awalnya, korban Hj Muljanti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Oleh pegawai Bulog bernama Putri, kemudian korban diperkenalkan dengan Camilia. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD. Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Muljanti dengan terdakwa. Hi Muljanti kemudian membayar sebesar Rp. 2,7 miliar dan Rp. 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Muljanti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 Ton. Celakanya, gula sebanyak 25 Ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan yang diminta Hj. Mulianti. Menurut pengakuan terdakwa, uang yang telah diterimanya itu sudah dibayarkan kepada rekanan yang menyediakan stok gula pasir. "Sudah saya bayarkan ke rekanan saya, untuk pemesanan gula tersebut," kata Camilia saat ditanya majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Camilia kemudian diberi kesempatan dua hari untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. H. Muljanti lalu menyita ruko beserta sertifikat milik Camilia di Taman, Sidoarjo yang dijadikan jaminan. "Padahal saya telah memberikan ruko saya yang di Sidoarjo sebagai jaminan dan diterima Muljanti," keluhnya. Saat penyerahan ruko itu, sebelumnya terdakwa meminta untuk di apraisal. Karena untuk mengetahui harga dari ruko tersebut. Apabila sudah diketahui harganya, bisa terlihat kekurangan uang yang harus dibayar terdakwa. " Saya minta di apraisal, karena dari pemilik sebelumnya itu katanya harganya Rp. 2,5 miliar. Tetapi, saya malah dilaporkan," ucapnya. Diakhir pemeriksaan, Camilia mengakui perbuatannya yang lalai tidak mengirimkan gula pesananan korban. " Saya lalai Pak Hakim," tukasnya. Sementara itu, R. Arif Sulaiman, penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa dalam persidangan memang telah terjadi kerjasama antara kliennya dan korban. "Ada sinkronisasi antara keterangan terdakwa dan korban memang ada kerjasama. Ada transaksi sebelumnya. Ada pembayararan. Ada penyerahan 1 unit ruko kepada korban sebelum dilaporkan," tandasnya. (mg5)

Sumber: