SOP RHU Tak Berlaku Jika Perwali 67 Tak Direvisi
Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya saat ini masih membahas SOP rencana akan dibukanya kembali tempat rekreasi hiburan umum (RHU) pada masa pandemi Covid-19. DPRD Surabaya menyebut, jika RHU nantinya jadi dibuka maka harus ada revisi perwali dari sebelumnya. Sebab tanpa revisi, SOP dinilai tidak mempunyai kekuatan payung hukum. “SOP RHU kan tidak ada payung hukumnya, wong perwalinya saja masih melarang RHU untuk buka,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (19/03/2021). Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, rencana relaksasi RHU ini hanya diibaratkan sebagai oase di gurun pasir saja. Jika pemkot serius, maka harus merevisi Perwali terlebih dahulu. Untuk itu, kata dia, Perwali 67 harus direvisi dan SOP dinilai sebagai aturan turunan yang menjadi acuan pelaku usaha di sektor RHU yang harus dipedomani dengan keseriusan. “Kalau SOP (RHU) itu dikeluarkan tetapi Perwalinya (67) tidak direvisi, berarti ada unsur melawan perbuatan hukumnya. Azaz hukum aturan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan yang lebih tinggi,” katanya. Saat disinggung terkait wacana agar pemilik RHU menyerahkan uang deposit sebesar Rp 100 juta ke khas daerah, Fathoni berujar setuju. Menurutnya, itu bukan soal Rp 100 jutanya yang memberatkan atau tidak. "Itu lebih kepada titik equilibrium baru atau titik tengah antara pemkot dan pemilik RHU. Agar ketika sektor RHU dibuka tidak menciptakan kluster baru," pungkasnya. Sementara itu, dikatakan Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, bahwa perwali tentunya akan diubah. Sebab, ada beberapa yang di perwali 67/2020 yang berencana akan dibuka. Seperti RHU dan taman. “Beberapa tempat yang kemarin diatur di perwali 67 ketika nanti diizinkan buka maka akan disesuaikan perwalinya,” singkat Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara. (mg3/fer)
Sumber: