Serikat Pekerja Minta Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Malang, Memorandum.co.id - Menjelang pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021 pada 2 Mei 2021, serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Malang mendesak pemerintah untuk secepatnya melakukan sosialisasi atas UU tersebut. Harapan itu disampaikan Ketua SPSI Kabupaten Malang Ir. Kusmantoro Widodo usai mengikuti webinaar dengan Menteri Tenaga Kerja RI. “Karena sampai saat ini masih banyak pekerja dan pengusaha yang belum paham bener akan UU ciptakerja yang baru ini maka perlu dilakukan sosialisasi,” kata Kusmantoro Widodo. Meski untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja masih harus menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknisnya (Juknis), namun akan lebih baik apabila pekerja mengetahui materi dalam UU tersebut. “Memang saat ini masih dalam proses judicial review oleh serikat pekerja, sambil menunggu Permen sebaiknya pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait UU tersebut,” kata Kusmantoro. Ketua SPSI ini menyampaikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini ada untung ruginya, diantaranya terkait tenaga asing lebih diperketat. Tetapi ada juga kerugian yang diterima oleh pekerja terkait perhitungan pesangon, mereka akan kehilangan 15% dan 0,25%. “Jika mengacu pada UU no 13 tentang PHK perhitungan yang diterimakan 2 + 15% kalau pada cipta kerja hanya 1,75% saja yang diterimakan,” jelas Kusmantoro. Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto menyambut baik keinginan serikat pekerja untuk melakukan soaialisasi tersebut. “Mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal 6 minggu menjelang diberlakukannya UU tersebut,” kata Totok, sapaan akrabnya. Untuk mempercepat sosialisasi ini pihaknya akan menaata dan menjadwal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Sosialisasi akan secepatnya dilaksanakan sambil menunggu Permen tentang Juknis pelaksanaan UU No 11 itu,” ujarnya. (kid)
Sumber: