Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pemkot Harus Tegas kepada Bos Properti

Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pemkot Harus Tegas kepada Bos Properti

Surabaya, memorandum.co.id - Masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) ke Pemkot Surabaya membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya angkat bicara. Itu terjadi setelah adanya aduan warga perumahan yang terdampak banjir namun belum bisa diselesaikan. Ketua Komisi C Baktiono lantas mengultimatum seluruh pengembang perumahan supaya patuh bagi yang belum menyerahkan. "Seperti yang dikeluhkan banjir warga Perumahan Gunung Sari Indah, itu belum bisa diapa-apakan karena fasos-fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga ketika ada masalah seperti banjir, pemkot tidak bisa intervensi," ujar Baktiono, Kamis (18/3/2021). Dia menjelaskan, kewajiban penyerahan itu sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. "Bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal, atau gambar awal. Itu tidak boleh diubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya," paparnya. Selanjutnya, kata Baktiono, sertifikatnya pun juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan site plan-nya sudah diserahkan, baru izin membangun bisa dikeluarkan. Setelah izin keluar, maka prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasum fasos sudah di tangan Pemkot Surabaya. Otomatis pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau site plan. Namun faktanya, tegas Baktiono, masih banyak bos properti di Surabaya yang belum menyerahkan Fasum-Fasos ke Pemkot Surabaya, sehingga bisa sewaktu-waktu merubah gambar awal atau site plan. Dampaknya, ketika musim hujan akan banjir di lingkungan perumahan, ini yang kemudian dikeluhkan warga. "Artinya, ketika fasum fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got, akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan itu," tutur politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. Baktiono meminta Pemkot Surabaya untuk tegas kepada bos-bos properti yang belum menyerahkan fasum-fasosnya atau prasarana, sarana, dan utilitasnya sejak Perda Nomor 7 Tahun 2010 disahkan. "Jika pemkot tidak tegas ke pengembang, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait untuk mengeksekusi bos-bos pengembang jika belum menyerahkan fasum fasosnya," pungkas Baktiono. (mg-3/fer)

Sumber: