Reskrim Polsek Blimbing Bekuk Dua Budak Sabu
Malang, memorandum.co.id - Dua pemuda, YZ (27), warga Jalan Mergan XXI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun; dan VA (20), warga Jalan Bandulan Baru, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang meringkuk di tahanan Mapolsek Blimbing. Keduanya diamankan Reskrim Polsek Blimbing, atas kepemilikan sabu. Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menerangkan, kronologi penangkapan tersangka dari informasi masyarakat. "Awalnya, kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan," terangnya, Kamis (18/3/2021). Dari penyelidikan, akhirnya dapat ditangkap YZ di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kemudian, petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan interogasi. Pengakuan YZ, sabu untuk konsumsi pribadi. Barang dibeli dari VA, dengan harga Rp 200 ribu. Mendapatkan informasi dari tersangka, petugas terus melakukan pengembangan. Tak butuh lama, akhirnya menangkap VA di rumahnya. "Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, ditemukan barang bukti beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram," lanjut kapolsek. Dari keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya di dalam Lapas Lowokwaru. Caranya, memesan melalui telepon. Barang ditaruh dengan cara sistem ranjau "Tersangka VA ini pemakai dan penjual. VA menjual seharga Rp 200 ribu per klip. Dan VA mulai memakai sabu itu sejak Januari," pungkas Hery. (edr/fer)
Sumber: