Ungkap 28 Kasus Narkoba, Polres Gulung 40 Tersangka Budak Sabu dan Tembakau Gorila
Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan kembali panen tangkapan budak narkoba. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres dan Polsek jajaran sukses menggulung 40 tersangka budak sabu-sabu dan tembakau gorila dari 28 ungkap kasus narkoba. “Ungkap kasus dan penangkapan tersangka sebanyak itu, merupakan hasil operasi anggota satresnarkoba dan Polsek jajaran sepanjang Pebruari hingga pertengahan Maret. Atau kurang dari dua bulan,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto dalam konferensi pers di halaman Graha Endra dharma Laksana, Kamis (18/3) siang. Dari total 28 kasus itu, sambung Didik, sapaan akrab kapolres, 16 kasus diantaranya diungkap oleh anggota satresnarkoba polres dan 16 kasus sisanya terungkap berkat giat operasi anggota unit reskrim polsek jajaran. Dari total ungkap kaus sebanyak itu, 40 tersangka budak narkoba berhasil digaruk petugas. Rinciannya 22 tersangka digulung berkat hasil operasi anggota Sat Resnarkoba Polres dan 18 tersangka lainnya, 2 diantaranya anak di bawah umur, diringkus Unit Reskrim Polsek jajaran. “Khusus 2 tersangka anak-anak, proses persidangannya di Pengadilan sudah menjelang tuntas. Sekarang tinggal mennunggu putusan inkrah Majelis Hakim,” ungkap Didik. Lebih detail Didik menambahkan, keterlibatan 40 tersangka dalam ungkap kasus kali ini punya peran berbeda. Rinciannya, 21 tersangka berstatus pengedar dan 19 tersangka lainnya pemakai narkoba. Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 64,56 gram sabu-sabu, 3 butir inex dan 4,20 gram narkoba jenis baru yang kaprah disebut tembakau gorila. Dari jumlah total tersangka yang tertangkap, ada 2 tersangka bisa dikatagorikan pengedar lumayan gede. Yakni tersangka AG dan AB, keduanya warga Kecamatan Socah.Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti kristal sabu-sabu seberat 8,33 gram.”Penyidik tengah mengembangkan kasus ini. Bisa jadi ada tersangka lain yang bisa kami tangkap,”tandas Didik. Selain itu, ada tersangka lain berinisial R (23) tergolong unik dan spesifik. Warga asal Bogor yang tengah sowan ke salah satu keluarganya di Bangkalan ini, ini tertangkap basah ketika menerima pesanan narkoba jenis baru yang akhir-akhir ini populer dengan tembakau gorila. Kata tersangka, jenis narkoba berbahan baku daun ganja jenis varitas baru yang dikeringkan mirip tembakau itu, dibeli secara online dan diantarkan menggunakan jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri, bursa pasaran narkoba jenis tembakau gorila itu, untuk sementara, terpantau baru menggejala di Jawa Barat, DKI-Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.”Makanya, ungkap kasus tersangka R ini, saya katagorikan unik dan spesifik. Dia adalah orang pertama yang tertangkap sebagai pemakai tembakau gorila di Bangkalan,” pungkas AKBP Didik Hariyanto. (ras).
Sumber: