Operasi Yustisi, Pulahan Pelanggar Prokes Disanksi

Operasi Yustisi, Pulahan Pelanggar Prokes Disanksi

Lamongan, Memorandum.co.id - Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masih terus digelar demi menekan penyebaran Covid-19. Hasilnya, puluhan warga yang melanggar Prokes terjaring Operasi Yustisi yang digelar secara dadakan di Balai Desa Babat, Kecamatan Babat. Salah satu petugas dari Polres Lamongan yang ikut dalam operasi yustisi tersebut, Ipda Fifin Yuli S mengatakan, setidaknya sebanyak 38 warga terjarinng operasi yustisi lantaran melanggar Prokes, terutama tidak memakai masker. "Operasi Yustisi kali ini kami menindak sebanyak 38 pelanggar," kata Ipda Fifin, usai Operasi Yustisi, Rabu (17/3) Akibatnya, lanjut Fiifn, warga yang terjaring karena kedapatan melanggar prokes mendapatkan sanksi di tempat, yakni sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Dari 38 warga yang terjaring operasi ini, 10 orang dikenakan penindakan Tipiring, 7 orang mendapat teguran tertulis dan 21 pelanggar lainnya mendapat teguran lisan," lanjutnya. Operasi Yustisi ini, terang Fifin, akan terus dilakukan secara dadakan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Garnisun, Polisi Militer dan Satpol PP, gunanya, masih Fifin, untuk memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi Prokes guna melindungi diri dari paparan Covid-19. "Operasi yustisi ini adalah penegakan terhadap Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat serta penerapan Instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021," terangnya. Disiplin dalam menerapkan Prokes, imbau Fifin, harus senantiasa ditumbuhkan salah satunya melalui Operasi Yustisi, meskipun saat ini Lamongan berstatus zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19. "Tetap patuhi dan taati protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M (Memkai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak," imbaunya. (tri/har)

Sumber: